Mukomukopost.com - Setelah menempuh jalan panjang akhirnya PT. DDP ABE menyanggupi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari pengajuan...
Mukomukopost.com - Setelah menempuh jalan panjang akhirnya PT. DDP ABE menyanggupi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari pengajuan HGU yang dimohonkan, hal ini disampaikan oleh Asisten kepala bagian perizinan PT. DDP saat rapat di ruangan rapat Bupati Mukomuko, Senin (27 Maret 2023).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Suwaryo/Yoyok Asisten Kepala Bagian Perizinan terkait kesediaan pembangunan kebun masyarakat "pada dasarnya kami pasti taat aturan, apapun ketentuan yang berlaku kami (PT. DDP) akan sanggupi jika itu memang aturan yang harus kami penuhi (pembangunan kebun masyarakat) sebelum perpanjangan izin HGU," sampainya.
Agenda rapat ini adalah dalam rangka tindak lanjut terkait penolakan perpanjangan izin HGU nomor 02 atas nama PT DDP ABE oleh KMS sedangkan fokusan masalahnya adalah pembahasan dalam rangka fasilitasi kebun masyarakat antara Koalisi Masyarakat Sipil dengan PT DDP sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupeten Mukomuko, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Pondok Suguh, Kades Air Berau, Kades Karya Mulya, Kades Tunggang, Kades Lubuk Bento dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) serta PT. DDP.
Dalam rapat tersebut hadir Juga mantan Kades Karya Mulya Indra Gandhi yang mewakili Manajer PT. DDP Air Berau Estate dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan permintaan maaf oleh Manajer Estate karena ada agenda lain maka Manajer tidak bisa mengikuti rapat yang diagendakan Sekretariat Daerah Pemerintah Kab Mukomuko, Senin (27/3).
(DH)