KMS Audiensi Dengan BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/08) Bengkulu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Memastikan kepada per...
![]() |
KMS Audiensi Dengan BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/08) |
Bengkulu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Memastikan kepada perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau dan desa Penyangga bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) itu adalah wajib dan itu menjadi syarat perpanjangan HGU dan kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten, Selasa (16/08).
Dalam rangka audiensi penyampaian kronologis penolakan perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate (ABE) kepada BPN Provinsi Bengkulu, KMS diterima oleh Bapak Toro selaku Koordinator Bagian Survey dan Pemetaan.
"Terimakasih sudah datang ke kantor BPN Provinsi, mohon maaf karena ibu pimpinan sedang ke Jakarta dan beliau memerintahkan saya untuk menerima bapak-bapak" sambutnya.
Lebih lanjut dalam audiensi tersebut KMS mempertanyakan tentang aturan sebenarnya tentang pembangunan kebun masyarakat versi BPN, karena banyak pihak menafsirkan versi mereka sendiri-sendiri.
"Yang jelas intinya pembangun kebun masyarakat minimal 20% dari HGU itu adalah syarat permohonan dan pasti akan menjadi salah satu syarat permohonan baik perpanjangan ataupun pengajuan HGU baru" jawabnya tegas.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bagaimana teknis plasma 20% itu menjadi kewajiban perusahaan.
"Bahkan dipanitia B nanti akan ada validasinya sendiri, ilustrasinya misalnya seperti ini contoh pengajuan HGU A 1000 Hektar dan 20% dari HGU adalah 200 Hektar, posisi 200 Hektar ini dimana itu akan divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten dan akan melibatkan dinas perkebunan juga nanti" lanjutnya.
Dilanjutkan penjelasan oleh BPN terkait kewenangan BPN provinsi dan Pemkab dan dinas terkait di kabupaten.
"Posisi BPN itu adalah sebatas memvalidasi dari Pemkab, apakah sudah ada apa belum, yang memvalidasi kebenaranya ada Bupati dan ada dinas terkait, jika nanti syarat 20% itu sudah dipenuhi maka kami BPN baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, intinya pemkab dulu yang berkewajiban memastikan ada atau tidaknya plasma 20% tersebut" jelasnya.
(dh)