Audiensi Dengan KMS, BPN Pastikan Plasma 20% Syarat Mutlak HGU

SHARE:

KMS Audiensi Dengan BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/08) Bengkulu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Memastikan kepada per...

KMS Audiensi Dengan BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/08)

Bengkulu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Memastikan kepada perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau dan desa Penyangga bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) itu adalah wajib dan itu menjadi syarat perpanjangan HGU dan kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten, Selasa (16/08).

Dalam rangka audiensi penyampaian kronologis penolakan perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate (ABE) kepada BPN Provinsi Bengkulu, KMS diterima oleh Bapak Toro selaku Koordinator Bagian Survey dan Pemetaan.

"Terimakasih sudah datang ke kantor BPN Provinsi, mohon maaf karena ibu pimpinan sedang ke Jakarta dan beliau memerintahkan saya untuk menerima bapak-bapak" sambutnya.

Lebih lanjut dalam audiensi tersebut KMS mempertanyakan tentang aturan sebenarnya tentang pembangunan kebun masyarakat versi BPN, karena banyak pihak menafsirkan versi mereka sendiri-sendiri. 

"Yang jelas intinya pembangun kebun masyarakat minimal 20% dari HGU itu adalah syarat permohonan dan pasti akan menjadi salah satu syarat permohonan baik perpanjangan ataupun pengajuan HGU baru" jawabnya tegas.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bagaimana teknis plasma 20% itu menjadi kewajiban perusahaan.

"Bahkan dipanitia B nanti akan ada validasinya sendiri, ilustrasinya misalnya seperti ini contoh pengajuan HGU A 1000 Hektar dan 20% dari HGU adalah 200 Hektar, posisi 200 Hektar ini dimana itu akan divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten dan akan melibatkan dinas perkebunan juga nanti" lanjutnya.

Dilanjutkan penjelasan oleh BPN terkait kewenangan BPN provinsi dan Pemkab dan dinas terkait di kabupaten.

"Posisi BPN itu adalah sebatas memvalidasi dari Pemkab, apakah sudah ada apa belum, yang memvalidasi kebenaranya ada Bupati dan ada dinas terkait, jika nanti syarat 20% itu sudah dipenuhi maka kami BPN baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, intinya pemkab dulu yang berkewajiban memastikan ada atau tidaknya plasma 20% tersebut" jelasnya.

(dh)

Nama

Advertorial,3,Air Berau,34,Bengkulu,6,Berita,63,Berita Duka,1,Berita Orang Hilang,1,Bisnis,6,BKSDA,1,BPN,7,DLHK,2,DPRD,2,Editorial,2,Ekonomi,10,Harimau Sumatera,2,Hukum,23,HUT RI,3,Karya Mulya,3,KMS,22,Konflik Agraria,55,Mukomuko,71,News,98,OPINI,1,Penarik,1,Pendidikan,1,Pileg,1,Pileg Mukomuko,2,PKK,1,Politik,6,Polri,2,Pondok Suguh,7,PT. DDP,8,PT.DDP,1,Sawit,5,SMSI,8,Tarbiyah,6,Tunggang,2,Ujung Padang,1,Video,1,Wawancara,1,
ltr
item
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara: Audiensi Dengan KMS, BPN Pastikan Plasma 20% Syarat Mutlak HGU
Audiensi Dengan KMS, BPN Pastikan Plasma 20% Syarat Mutlak HGU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNnofh65zUEoTeNXuclEAH4lWsKoZUdIWDvjP71mSjeQXsN9FfsoGsaOHpfxk4mek7B6LRBb68ZiTP5i9CCiclet0t_jxIyfXW70Ub1pW9u92pk45rR3b1gH96uxD_vASrZXfJa9HauL_WpJUBfr04pmN81I11XqB2qY-QCO9J1b3yo5h0P8C6rkYdgw/s16000/KMS%20Audiensi%20Dengan%20BPN%20Provinsi%20Bengkulu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNnofh65zUEoTeNXuclEAH4lWsKoZUdIWDvjP71mSjeQXsN9FfsoGsaOHpfxk4mek7B6LRBb68ZiTP5i9CCiclet0t_jxIyfXW70Ub1pW9u92pk45rR3b1gH96uxD_vASrZXfJa9HauL_WpJUBfr04pmN81I11XqB2qY-QCO9J1b3yo5h0P8C6rkYdgw/s72-c/KMS%20Audiensi%20Dengan%20BPN%20Provinsi%20Bengkulu.jpg
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara
https://www.mukomukopost.com/2022/08/bpn-pastikan-plasma-20-persen-syarat-mutlak-hgu.html
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/2022/08/bpn-pastikan-plasma-20-persen-syarat-mutlak-hgu.html
true
6259234903042734717
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow KONTEN PREMIUM INI TERKUNCI LANGKAH 1: Bagikan ke jejaring sosial LANGKAH 2: Klik tautan di jejaring sosial Anda Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content