Dari Kiri- Bambang Irianto, Zulmadeli, Sumardi Mukomuko - Mantan Kades Karya Mulya Indra Gandi diduga menandatangani peta hasil pengukuran u...
![]() |
Dari Kiri- Bambang Irianto, Zulmadeli, Sumardi |
Mukomuko - Mantan Kades Karya Mulya Indra Gandi diduga menandatangani peta hasil pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0.2 atas nama PT. DDP Air Berau Estate (ABE) secara sepihak, terkait dugaan tersebut masyarakat desa Karya Mulya akan melaporkan tindakan tersebut ke Kejaksaan Mukomuko, Sabtu (20/08)
Berawal dari pernyataan BPN Provinsi Bengkulu saat audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melalui Toro Koordinator bagian Survey dan Pemetaan menyampaikan bahwa hasil pengukuran ulang sudah ditandatangani oleh kades Air Berau dan Kades Karya Mulya dan ada stempel basahnya dan kedua desa tersebut sudah mengetahuinya, Selasa (16/08)
Hal tersebut mendapat berbagai respon dari warga masyarakat desa Karya Mulya seperti saat dikonfirmasi langsung dengan salah seorang warga masyarakat Karya Mulya Bambang Irianto mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui ada penandatanganan peta hasil pengukuran tersebut, karena dia merasa tidak pernah mendapat informasi dan dilibatkan dalam pengukuran ulang tersebut.
"Seharusnya yang lebih berkepentingan terkait pengukuran itu adalah warga-warga yang berbatasan langsung dengan HGU PT. DDP tersebut, khawatirnya nanti jangan sampai salah ukur lagi, nah kenyataannya dilapanganan selama ini tidak pernah masyarakat dilibatkan" ungkapnya, Sabtu (20/08)
Secara tegas beliau menyampaikan harusnya jangan tiba-tiba ambil keputusan sendiri terkait perpanjangan HGU ini, harusnya sebelum tanda tangan itu ada pernyataan mengikat dulu dengan perusahaan apa saja kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
"Mestinya apapun itu masyarakat harus dilibatkan, jangan sampai ambil keputusan sendiri seperti itu, itu namanya penyalahgunaan wewenang" katanya.
Terkait penyalahgunaan wewenang tersebut masyarakat Karya Mulya tidak main-main dan mereka akan mengambil sikap tegas kedepannya.
"Harapan kami ini bukan hanya konsumsi di media saja, kapan perlu kami akan laporkan langsung ke Kejaksaan masalah ini" tutupnya.
Berkaitan dengan dugaan penandatanganan sepihak yang dilakukan mantan Kades Karya Mulya Indra Gandi tersebut, hal ini dibenarkan oleh anggota BPD Sumardi.
"Kami awalnya dulu bertujuan bersama Kades menolak perpanjangan HGU, setelah kejadian itu dulu saya tidak pernah diikut sertakan dalam rapat-rapat lagi, Kalau masalah tandatangan atas perpanjangan HGU setau saya tidak ada rapatnya dan infonya aku tanyakan ke seluruh kawan-kawan BPD dan anggota BPD yang lain juga heran dengan kabar kalau Kades sudah tanda tangan hasil pengukuran" jelasnya.
Kami coba konfirmasi dengan anggota BPD Karya Mulya yang lainnya Zulmadeli beliau juga tidak pernah mengetahui informasi tersebut.
"Sepengetahuan saya sebagai BPD, Kades belum pernah menandatangani peta hasil pengukuran HGU PT. DDP Air Berau" katanya.
Ketika kami tanya dengan mantan kades Karya Mulya Indra Gandi beliau mengatakan tidak ada tanda tangan rekomendasi perpanjangan.
"Yang jelas sampai saat ini saya belum pernah menandatangani terkait rekomendasi atau izin perpanjangan HGU" katanya.
Ketika kami konfirmasi langsung statemen BPN terkait penandatanganan peta hasil pengukuran HGU nomor 02 atas nama PT. DDP Air Berau Estate, sampai berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait pernyataan tersebut.
(dh)