Kronologis Aksi Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT. DDP Air Berau Estate Nomor 02 1. Bahwa pada tanggal 20 September 2011 Pemerintah...

Kronologis Aksi Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT. DDP Air Berau Estate Nomor 02
1. Bahwa pada tanggal 20 September 2011 Pemerintah Desa Air Berau telah menyurati bapak Bupati Mukomuko agar tidak memperpanjang Izin HGU PT. DDP batas 5 km dari wilayah pemukiman penduduk.
2. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2011 PT. DDP menyurati Bupati Mukomuko mengenai masa berlaku HGU PT. DDP Air Berau Estate yaitu menjelaskan bahwa luas Areal PT. DDP 1600 Ha, tanggal pengeluaran 11-11-1986, dan tanggal berakhir HGU: 31-12-2021.
3. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2016 masyarakat Desa Air Berau melaksanakan rapat desa dan menyepakati beberapa hal dalam pertemuan tersebut yaitu: masyarakat menuntut janji awal pembangunan pola PIR, setelah HGU PT. DDP berakhir tahun 2021 perusahaan tidak diizinkan untuk memperpanjang HGU & seluruh lahan HGU PT. DDP yang habis izinnya dikembalikan pada masyarakat.
4. Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2017, Desa Air Berau menuntut agar PT. DDP mengembalikan HGU seluas 1600 ha kepada masyarakat adat Desa Air Berau karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yaitu ganti rugi tanaman tumbuh, masyarakat dijanjikan akan dibangun PIR (Perkebunan Inti Rakyat) tetapi tidak pernah terealisasi.[next]
5. Bahwa tanggal 21 Agustus 2021, Desa Air Berau menyurati Ka.kanwil BPN Provinsi Bengkulu agar perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate melibatkan Pemerintah Desa, PT. DDP melepaskan lahan diluar HGU dan Perusahaan Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari HGU yang ada.
6. Bahwa tanggal 05 Oktober 2021, Desa Menyurati Gubernur Provinsi Bengkulu prihal permohonan Verifikasi dan peninjuan langsung ke lokasi terkait perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate.
7. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 Kementrian Agriaria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyurati PT. DDP Prihal: Pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan Kadastral HGU. No.2 a.n PT. DDP di Kabupaten Mukomuko.yang ditembuskan Kepala Desa Air Berau.
8. Bahwa pada hari tanggal 04 November 2021, Forum Masyarakat Peduli Perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate menolak perpanjangan Izin HGU PT. DDP Air Berau Estate Sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu:[next]
a. Lahan yang diluar HGU PT.DDP Air Berau Estate yang masih digarap perusahaan maka PT.DDP wajib melepaskankannya sebelum izin perpanjangan HGU dikeluarkan.
b. Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari HGU lama yaitu (321 Hektar) sebelum izin perpanjangan HGU dikeluarkan.
9. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021, desa membuat berita Acara tentang Penolakan Hasil Kegiatan Pengukuran Ulang dan Menolak izin perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu:
a. Sebelum perpanjangan HGU/pengukuran ulang kami meminta data HGU lama PT. DDP Air Berau Estate yang disahkan oleh BPN sebagai bukti kepemilikan HGU PT. DDP serta disampaikan koordinat tanda batas HGU bersama dengan ploting pada peta.
b. Sebelum perpanjangan HGU/pengukuran ulang kami meminta data pemohon dari PT. DDP kepada BPN meliputi peta dan koordinat perpanjangan HGU sebagai acuan dalam melakukan pengukuran bersama.
c. Proses perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate agar dapat melibatkan masyarakat desa Air Berau dalam hal penentuan batas dan pengukuran ulang HGU, guna menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat.
d. Lahan yang diluar HGU PT.DDP Air Berau Estate yang masih digarap perusahan maka PT.DDP wajib melepaskannya serta disampaikan koordinat tanda batas HGU bersama dengan ploting pada peta.
e. Perusahan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari HGU lama yang ada serta disampaikan koordinat tanda batas bersama ploting pada peta, sebelum izin perpanjangan dikeluarkan oleh BPN.[next]
10. Bahwa tanggal 05 November 2021, Forum Masyarakat Peduli Perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate yang merupakan wadah penampung aspirasi masyarakat Desa Air Berau, Lubuk Bento dan Desa Penyangga telah menyurati Ka.kanwil BPN Provinsi Bengkulu Prihal: Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT. Air Berau Estate.
11. Bahwa pada tanggal 29 November 2021, Desa Air Berau mengundang masyarakat dalam musyawarah tentang tindak lanjut perpanjangan izin HGU PT. DDP Air Berau Estate. Dalam musyawarah ini Kepala Desa Air Berau menjanjikan lahan seluas 70ha kepada masyarakat Desa Air Berau dan Lubuk Bento dari PT. DDP terkait tuntutan masyarakat dalam hal perpanjangan Izin HGU PT. DDP Air Berau Estate
12. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021 Forum Masyarakat Peduli Perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate mengundang masyarakat dalam acara Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Air Berau dan Lubuk Bento, Ketua BPD Air Berau dan Lubuk Bento terkait Persetujuan Perpanjangan Izin HGU PT. Air Berau Estate Kepada Masyarakat. Maka, dapatlah hasil Keputusan Rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Yaitu:[next]
a. Forum Masyarakat Peduli bersama masyarakat tidak menerima atas keputusan yang sudah diambil oleh kepala desa Air Berau dan Lubuk Bento serta ketua BPD Air Berau dan Lubuk Bento karena tidak memenuhi aspirasi masyarakat dan tidak sesuai dengan keputusan rapat bersama.
b. Oleh karena itu atas tindakan sepihak yaitu tanda tangan dukungan persetujuan perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate tersebut, maka forum masyarakat peduli bersama masyarakat meminta agar ketua adat dan empat orang kepala kaum dari kedua desa yaitu Air Berau dan Lubuk Bento serta elemen lainnya agar dapat menindaklanjuti tindakan yang diambil oleh oknum tersebut sesuai dengan norma adat norma hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
13. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 Lembaga Adat Nagari Desa Air Berau mengundang masyarakat dalam acara musyawarah tentang tindak lanjut perpanjangan izin HGU PT. DDP Air Berau Estate. Dengan hasil musyawarah yang tertuang dalam Berita Acara.
14. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 Lembaga Adat Nagari desa Air Berau membuat pengaduan masyarakat kepada polres Mukomuko terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum management PT.DDP kepada kades dan ketua BPD terkait perpanjangan izin HGU PT. DDP ABE.[next]
15. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 Lembaga Adat Nagari desa Air Berau bersurat kepada BPN Provinsi Bengkulu Prihal tuntutan pembatalan perpanjangan izin HGU PT.DDP Air Berau estate karena tidak memenuhi aspirasi dan rasa keadilan masyarakat.
16. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 Berita acara penguasaan fisik tanah dan pemanenan lahan yang diluar HGU PT. DDP ABE terkait penolakan perpanjangan izin HGU PT. DDP ABE oleh masyarakat desa Air Berau dan desa penyangga.
17. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022 kami masyarakat yang melakukan pendudukan lahan didatangi oleh anggota Polres Mukomuko atas laporan dari pihak PT.DDP.
18. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2022 masyarakat desa air berau dan desa penyangga menolak perpanjangan izin HGU PT. DDP Air Berau Estate.[next]
19. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada Kapolres Mukomuko cq. Kasat Intelkam Prihal: Pemberitahuan Penyampaian Pendapat dimuka umum (Unjuk Rasa), lokasi di PT. DDP ABE.
20. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 kami Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melakukan unjuk rasa atau demonstrasi damai menolak perpanjangan HGU dan pengajuan HGU baru PT. DDP ABE.
21. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2022 setelah aksi damai yang dilakukan oleh KMS secara resmi dibubarkan, kerana masyarakat desa air berau dan desa penyangga tidak mendapat kejelasan status izin HGU dan Plasma 20% maka, masyarakat menutup akses PT. DDP ABE sampai ada kejelasan hal tersebut diatas.
22. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada Kapolres Mukomuko cq. Kasat Intelkam Prihal: Pemberitahuan Penyampaian Pendapat dimuka umum (Unjuk Rasa), lokasi di kantor Bupati Mukomuko, Kantor DPRD Kab. Mukomuko, Kantor Pertanahan Mukomuko, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Kantor Kejaksanaan Negeri Mukomuko.
23. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2022 kami Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melakukan unjuk rasa atau demonstrasi damai menolak perpanjangan HGU dan pengajuan HGU baru PT. DDP ABE di kantor Bupati Mukomuko dan Kantor DPRD Kab. Mukomuko.[next]
24. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2022 telah ditanda tangani Berita Acara Rapat oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dan Ketua KMS yang melahirkan kesepakatan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Mukomuko siap memfasilitasi pertemuan antara KMS dan PT. DDP, KPHP, BPN, Dinas Pertanian, dan DPMPPTK dalam waktu dekat .
25. Bahwa pada tanggal 9 April 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada Kades Air Berau, Ketua BPD Air Berau, Kades Lubuk Bento, serta Ketua BPD Lubuk Bento, Prihal permohonan pembatalan rekomendasi Perpanjangan izin HGU PT.DDP ABE.
26. Bahwa pada tanggal 13 April 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Ka. Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Prihal permintaan peta hasil pengukuran ulang HGU No. 0.2. a.n. PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate.
27. Bahwa pada tanggal 17Mei 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada seluruh instansi terkait sampai kepada Presiden Repuplik Indonesi, prihal surat Permohonan Peninjauan Ulang Atas Penolakan Izin HGU No. 0.2. a.n. PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (PT. DDP ABE).[next]
28. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2022 Ombudsman RI membalas surat kami dan meminta kami KMS untuk melengkapi syarat-syarat dokumen untuk melapor ke ombudsman yaitu supaya dibuatkan surat kuasa khusus oleh masyarakat desa Air Berau dan Desa Penyangga yang menolak perpanjangan HGU PT.DDP memberi kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh PT.DDP ABE
29. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 KPK RI membalas surat KMS No: 01/KMS/V/2022 tanggal 17 mei 2022, Bahwa KPK mengapresiasi atas peran KMS dalam pemberantasan korupsi dan KPK juga memberikan arahan dalam leaftlet yang dikirimkan kepada KMS tentang tata cara pelaporan tindak pidana Korupsi.
30. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 KMS melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan oleh Ombudsman RI.
32. Bahwa pada tanggal 05 Juli 2022 KMS Bersurat perihal Permohonan Audiensi kepada: Bupati Mukomuko, DPRD Mukomuko, Kantah Mukomuko, Gubernur Bengkulu, BPN Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, BKPSDA Provinsi Bengkulu dan DPD RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
33. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2022 KMS resmi melakukan pelaporan terkait dugaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kades dan BPD Air Berau ke Polres Mukomuko terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT.DDP ABE sepihak yang dilakukan oleh oknum Kades dan BPD Air Berau.[next]
34. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2022 Ombudsman kembali memberikan laporan terkait laporan kami bahwa laporan KMS setelah dilakukan rapat pleno oleh Ombudsman maka laporan kami diterima dan siap ditindak lanjuti oleh Ombudsman.
35. Bahwa pada tanggal 08 Juli 2022 Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) bersurat kepada Kapolres Mukomuko cq. Kasat Intelkam Prihal: Pemberitahuan Penyampaian Pendapat dimuka umum (Unjuk Rasa), lokasi di Kantor Bupati Mukomuko.
36. Bahwa 11 Juli 2022 KMS KMS resmi melakukan pelaporan terkait dugaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kades dan BPD Air Berau ke KPK RI terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT.DDP ABE sepihak yang dilakukan oleh oknum Kades dan BPD Air Berau.
37. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 KMS melakukan unjuk rasa damai di kantor Bupati Mukomuko dan didapatkanlah hasil yang dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh pemkab Mukomuko, Polres Mukomuko, Dandim Mukomuko, Kantah Mukomuko dan KMS sendiri, dalam berita acara tersebut salah satu poinnya akan melibatkan KMS dalam Tim GTRA yang dibentuk oleh pemkab Mukomuko dan Pansus DPRD dalam penyelesaian konflik agrarian dengan PT.DDP ABE, pemkab Mukomuko akan memerintahkan inspektorat untuk menyelesaikan dugaan oknum kades melakukan gratifikasi serta akan memberikan informasi terkait laporan KMS ke Polres Mukomuko.
38. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 KMS KMS resmi melakukan pelaporan terkait dugaan gratifikasi, suap dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kades dan BPD Air Berau ke Inspektorat Mukomuko melalui Bupati Mukomuko terkait rekomendasi perpanjangan HGU PT.DDP ABE sepihak yang dilakukan oleh oknum Kades dan BPD Air Berau.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap Tolak Perpanjangan Izin HGU PT.DDP ABE No 02.
Air Berau, Senin 01 Agustus 2022