Kantor Kepala Desa Karya Mulya Mukomuko - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karya Mulya tidak mengetahui perihal tanda tangan hasil pen...
![]() |
Kantor Kepala Desa Karya Mulya |
Polemik terkait tanda tangan hasil pengukuran HGU Nomor 02 atas nama PT. DDP ABE menuai banyak tanda tanya, karena terkait tanda tangan tersebut pihak-pihak yang bersangkutan membantah dan tidak mengetahuinya.
Hal ini sesuai dengan tanggapan mantan Kades Karya Mulya Indra Gandi saat kami minta klarifikasinya terkait pernyataan dari BPN yang mengatakan Kades Karya Mulya dan Kades Air Berau sudah menandatangani hasil peta pengukuran tersebut.
"Yang jelas sampai saat ini saya belum pernah menandatangani terkait rekomendasi atau izin perpanjangan HGU", kata Indra Gandi, Minggu (20/08).
Sama seperti informasi sebelumnya dari beberapa orang anggota BPD karya Mulya bahwa Ketua BPD Karya Mulya Nafrizal ketika kami konfirmasi terkait tanda tangan tersebut yang bersangkutan juga tidak mengetahuinya.
"Saya tidak mengetahuinya, silahkan tanya langsung dengan yang bersangkutan" jawabnya singkat, Senin (22/08).
Kami coba minta klarifikasinya terkait informasi perihal tanda tangan tersebut apakah ketua BPD mengetahuinya, dan jawabannya dia tidak enak mengomentari hal tersebut "Silahkan tanya langsung dengan yang bersangkutan, saya tidak enak komentar tentang itu" jawabnya.
Kami coba minta keterangan dengan anggota BPD Karya Mulya yang lainnya yaitu Hengki Fandra terkait apakah beliau mengetahui perihal tandatangan tersebut "Belum pak, saya juga mau tanya bapak tau informasi tersebut dari siapa" jawabnya, Minggu (21/08)
Sampai berita ini dinaikkan kami masih menunggu konfirmasi dari BPN Bengkulu melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko (Kantah) terkait polemik tanda tangan tersebut (berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya).
(dh)