MukomukoPost.com, 3 Maret 2024 - Suasana tegang memenuhi ruang sidang panitia B di kantor regional PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Ipuh pada ...
MukomukoPost.com, 3 Maret 2024 - Suasana tegang memenuhi ruang sidang panitia B di kantor regional PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Ipuh pada Kamis, tanggal 29 Februari 2024, ketika enam kepala desa dari kecamatan Pondok Suguh secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 milik PT. DDP ABE. Dalam aksi yang mengejutkan, para kepala desa dari Desa Air Berau, Tunggang, Lubuk Bento, Karya Mulya, Pondok Kandang, dan Pondok Suguh menyerukan penolakan tersebut dengan keras.
Dalam kesempatan lain protes juga disampaikan, salah satu kepala desa menegaskan, "Kami menolak pengajuan lahan tersebut sebagai plasma atau kemitraan oleh PT. DDP ABE. Jika protes ini tidak diindahkan, kami akan sepenuhnya menolak pembaharuan HGU tersebut, karena tanah tersebut sudah lebih 2 tahun habis izinnya dan sekarang sudah menjadi tanah negara. Perlu diingat, tidak ada kewajiban negara untuk memperpanjang HGU tersebut, karena sekarang masyarakat membutuhkan lahan untuk hidup. Coba bayangkan 90 tahun ke depan, di mana anak cucu masyarakat kami akan hidup."
Ancaman menolak pembaharuan HGU tersebut menjadi pukulan telak bagi PT. DDP ABE dan pihak terkait, karena menunjukkan keberanian para kepala desa untuk membela kepentingan masyarakat setempat. Tekanan dan keberatan tambahan ini memperumit situasi yang sudah tegang akibat konflik agraria yang semakin memanas di daerah tersebut.
Kepala desa dan warga setempat berharap bahwa tuntutan mereka akan diakomodasi dan keputusan yang diambil akan memperhatikan kepentingan masyarakat setempat serta masa depan generasi yang akan datang. Dengan demikian, penyelesaian konflik ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat.
(DH)