MukomukoPost.Com- Sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pasangan suami istri di Penginapan 88, yang terletak di Dana...
MukomukoPost.Com- Sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pasangan suami istri di Penginapan 88, yang terletak di Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, telah menarik perhatian serius dari kalangan pemuda untuk menuntut penutupan penginapan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko menemukan lima pemuda berlawanan jenis yang menempati kamar di penginapan tersebut.
Sebelumnya, penginapan tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran penegakan Peraturan Daerah (Perda) karena diduga menjadi tempat pelaksanaan kegiatan yang tidak senonoh.
Zulkifli, seorang pemuda dari Mukomuko, menyatakan keinginannya agar Satpol PP bertindak tegas dalam menegakkan Perda. Hal ini disebabkan oleh seringnya penangkapan pasangan yang tidak sah di penginapan tersebut.
"Kami menuntut agar Satpol PP memberikan sanksi tegas kepada pengelola penginapan untuk menutup tempat tersebut," ucapnya pada Kamis, 28 Maret 2024.
Hingga saat ini, tidak terlihat tindakan tegas dari Satpol PP terhadap pemilik usaha tersebut. Situasi ini sudah berulang kali terjadi, dan kami mendesak Satpol PP untuk tidak hanya melakukan razia rutin, tetapi juga mengambil langkah-langkah tegas, termasuk penutupan dan pencabutan izin." tuturnya. (Rilis)