MukomukoPost.Com, 28 Januari 2024, Bengkulu - Gelombang amarah menyelimuti Desa Air Berau, Mukomuko, Bengkulu. Akar permasalahan...
MukomukoPost.Com, 28 Januari 2024, Bengkulu - Gelombang amarah menyelimuti Desa Air Berau, Mukomuko, Bengkulu. Akar permasalahannya? Arogansi PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang tega mengabaikan surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang tertanggal 7 Desember 2023. Surat yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu dan ditembuskan kepada Kades Air Berau dan Kepala Kantah Mukomuko ini berisi tentang permohonan tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP sebelum penyelesaian pembangunan kebun masyarakat.
Alih-alih menghormati proses dan mempertimbangkan suara masyarakat, PT. DDP justru menunjukkan taringnya. Pada tanggal 24 Januari 2024, mereka nekat memasang patok secara sepihak di area yang disengketakan. Tindakan ini bagaikan tamparan keras bagi wajah hukum dan aspirasi masyarakat yang terdampak.
"Kami tidak terima dengan arogansi PT. DDP!" teriak Kades Air Berau, mewakili suara masyarakatnya yang terluka. Kemarahannya bukan tanpa alasan.
Desa, Ketua Pansus DPRD Mukomuko, tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN tak dilibatkan dalam proses pemasangan patok. Ketidaktransparanan dan arogansi PT. DDP kian memanaskan situasi.
Langkah sepihak PT. DDP tak hanya melukai hati rakyat, tapi juga mencederai proses hukum. Ketidakpatuhan dan ketidaksensitifan mereka terhadap aspirasi masyarakat menjadi bom waktu yang siap meledak.
Di tengah badai ini, harapan tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah dan BPN Provinsi Bengkulu. Mampukah mereka meredakan amarah rakyat dan menegakkan keadilan? Atau, Mukomuko akan terjerumus dalam pusaran konflik agraria yang tak berkesudahan?
Nantikan perkembangan berita ini untuk mengetahui kelanjutan kisahnya!. (DH)