Mukomukopost.com - Kewajiban pembangunan masyarakat oleh PT. DDP disampaikan oleh Kadis Pertanian Mukomuko bahwa PT. DDP ABE wajib menyediak...
Mukomukopost.com - Kewajiban pembangunan masyarakat oleh PT. DDP disampaikan oleh Kadis Pertanian Mukomuko bahwa PT. DDP ABE wajib menyediakan calon lahan untuk pembangunan kebun masyarakat, hal ini disampaikan langsung saat rapat di ruangan rapat Bupati Mukomuko, Senin (27/3).
Rapat ini terkait tindak lanjut surat Ombudsman Republik Indonesia dengan Nomor: B/263/LM.29-K4/0551.2022/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan sehubungan dengan Penundaan Berlarut belum ditindaklanjutinya pengaduan pelaporan a.n Dedi Hartono dkk, terkait Penolakan Perpanjangan Izin HGU No 02 a.n. PT. DDP ABE.
Dalam agenda rapat tersebut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko M. Rizon, S.Hut., M. Si, menjelaskan bahwa PT. DDP juga berkewajiban menyiapkan lahan untuk dijadikan pembangunan kebun masyarakat oleh PT. DDP ABE "kewajiban menyediakan lahan adalah dari perusahaan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Rapat yang diagendakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko yang dihadiri langsung oleh OPD terkait (Organisasi Perangkat Daerah), PT. DDP ABE dan KMS dalam rapat tersebut PT. DDP menyanggupi pembangunan kebun masyarakat jika memang itu adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PT. DDP ABE.
Adapun teknis pelaksanaannya akan diadakan rapat kembali yang akan dijadwalkan paling lama satu minggu setelah rapat pada hari Senin (27/3) sesuai dengan hasil keputusan rapat, jawaban atas letak calon lahan oleh PT. DDP tersebut masih menunggu jawaban dari manajemen PT. DDP, hal ini seperti yang disampaikan oleh Suwaryo/Yoyok Asisten Kepala Bagian Perizinan "nanti berita acara rapat akan kami sampaikan langsung ke manajemen, apapun jawabannya nanti segera kami sampaikan lagi kepada peserta rapat," jelasnya.
(DH)