Mukomuko Post, 6 September 2023 - Pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko, yang semula direncanakan berjalan lancar, k...
Sayangnya, pihak ketiga yang terlibat dalam proyek, PT Lematang Sukses Mandiri, dan penyedia material, belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak ini. Padahal, kontrak pembangunan gedung senilai Rp18.250 miliar telah diputus sejak 26 Agustus 2023 lalu.
Agus Sumarman, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan dengan menyurati pihak-pihak terkait dalam upaya menyelesaikan persoalan pajak material ini. Mereka masih menunggu data tentang izin galian c atau tambang di Mukomuko dari pihak provinsi sebelum melanjutkan langkah-langkah selanjutnya.
Deftri, Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, menjelaskan bahwa penagihan pajak ini hanya dapat dilakukan terhadap galian c yang memiliki izin resmi. Jika pihak penyedia material tidak memiliki izin, masalah ini akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam waktu dekat, BKD akan menghubungi pihak ketiga untuk mengkonfirmasi asal material yang digunakan dalam pembangunan gedung tersebut. Semua ini merupakan upaya penting untuk menyelesaikan permasalahan pajak material yang saat ini menghambat kemajuan proyek Gedung PA Mukomuko.
(Red)