Mukomuko Post - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) membuat gebrakan dengan melaporkan dugaan korupsi ...
Mukomuko Post - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) membuat gebrakan dengan melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Pengadilan Agama, yang dibiayai oleh APBN dengan anggaran mencapai 18 miliar lebih pada tahun 2022. Aksi ini dilakukan saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Senin (4/9).
Ketua LP.K-P-K, Toha, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini muncul setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun kontrak pembangunan telah diputuskan pada 26 Agustus lalu, pada Selasa (29/08), masih terdapat pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek.
Pemutusan kontrak terhadap rekanan ini mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko, Eko. Menurutnya, dalam pembangunan gedung kantor PA Mukomuko, ada target persentase yang harus dicapai, dan ini menjadi dasar pemutusan kontrak.
LP.K-P-K berharap Kejaksaan Mukomuko akan menangani laporan ini dengan serius. Toha menyatakan, "Semua dokumen, dari awal pembangunan PA hingga pemutusan kontrak, sudah kita serahkan ke penyidik. Kami yakin dan berharap Kejaksaan Mukomuko dapat menyelesaikan perkara ini dan mengungkap kerugian negara."
Selain itu, dalam investigasinya, LP.K-P-K menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan tahap awal seperti tapak, pondasi, dan tiang diduga tidak sesuai dengan rancangan perencanaan. Toha menambahkan, "Kami juga meminta pemeriksaan terkait proses pengawasan, laporan keuangan, dan keabsahan dalam jaminan pelaksanaan pembangunan Gedung Pengadilan Agama ini."
Toha dalam pelaporannya didampingi oleh Wakil Ketua LP.K-P-K, Weri Trikusuma Ria, SH.MH. (Red).