Perusahaan dan Dinas: Kerjasama yang Mencurigakan, Ada Apa?

SHARE:

Mukomuko Post, 12 Juni 2023 - Kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan, ...

Mukomuko Post, 12 Juni 2023 - Kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko (DPMPPTK) menuai kecurigaan dan kontroversi. Permasalahan ini mencuat setelah kuasa hukum Serikat Pekerja, Evi Ristiasary, mengungkapkan beberapa fakta yang menarik dalam upaya penyelesaian sengketa antara Serikat Pekerja dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada wawancara dengan Evi Ristiasary, kuasa hukum Serikat Pekerja, ditemukan beberapa poin yang menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah penolakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan alasan adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang telah disahkan oleh DPMPPTK. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Evi Ristiasary menyoroti DPMPPTK sebagai pihak yang menjadi fokus dalam permasalahan ini. Pertanyaan pun muncul, mengapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan PP tersebut disahkan tanpa memanggil serikat pekerja terlebih dahulu. Menurut Evi, hal ini melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang secara jelas menyatakan bahwa pengusaha dilarang mengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Peraturan Perusahaan (PP) selama di perusahaan tersebut masih ada serikat pekerja atau serikat buruh.

Kuasa hukum Serikat Pekerja juga menegaskan bahwa jika perundingan PKB tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah melibatkan mekanisme nonlitigasi atau litigasi sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Namun, Evi menekankan bahwa solusi yang mudah dapat ditemukan dengan mencabut SK yang menjadi dasar pengesahan PP tersebut. Dengan mencabut SK tersebut, Serikat Pekerja dapat melakukan perundingan PKB, yang saat ini sulit dilakukan karena perusahaan hanya mengacu pada Peraturan Perusahaan yang telah disahkan.

Dalam upaya penyelesaian permasalahan ini, Serikat Pekerja telah melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. Namun, keberpihakan serta langkah tegas dari DPMPPTK dalam mencabut SK dasar pengesahan PP menjadi pertanyaan yang masih mengemuka. Serikat Pekerja berharap bahwa situasi ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak.

Kerjasama antara perusahaan dan DPMPPTK yang mencurigakan ini mengundang pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kerjasama ini? Apakah terdapat kepentingan yang tidak terungkap? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab agar keadilan dapat terwujud dalam hubungan kerja antara perusahaan dan Serikat Pekerja.

(DH) 
Nama

Advertorial,3,Air Berau,34,Bengkulu,6,Berita,63,Berita Duka,1,Berita Orang Hilang,1,Bisnis,6,BKSDA,1,BPN,7,DLHK,2,DPRD,2,Editorial,2,Ekonomi,10,Harimau Sumatera,2,Hukum,23,HUT RI,3,Karya Mulya,3,KMS,22,Konflik Agraria,55,Mukomuko,71,News,98,OPINI,1,Penarik,1,Pendidikan,1,Pileg,1,Pileg Mukomuko,2,PKK,1,Politik,6,Polri,2,Pondok Suguh,7,PT. DDP,8,PT.DDP,1,Sawit,5,SMSI,8,Tarbiyah,6,Tunggang,2,Ujung Padang,1,Video,1,Wawancara,1,
ltr
item
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara: Perusahaan dan Dinas: Kerjasama yang Mencurigakan, Ada Apa?
Perusahaan dan Dinas: Kerjasama yang Mencurigakan, Ada Apa?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfoy11Oqpsu9-hCHXrLdX4-DjVJ-NRG53xPqsP4YXipP6l_PG7vZmtqM9a-dAf66aFtZHAIBpm8WugOUYRxpzIgGrJ6IpwZAHz_lt3IwsYSbPm_rcjnqF0xEPVs0RCXTkOYMsH9F0TYW0kaVjDb6Va1pg3ZD7zS9ZPt9zunyPQRtNFlLuHlqiggDhBPA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfoy11Oqpsu9-hCHXrLdX4-DjVJ-NRG53xPqsP4YXipP6l_PG7vZmtqM9a-dAf66aFtZHAIBpm8WugOUYRxpzIgGrJ6IpwZAHz_lt3IwsYSbPm_rcjnqF0xEPVs0RCXTkOYMsH9F0TYW0kaVjDb6Va1pg3ZD7zS9ZPt9zunyPQRtNFlLuHlqiggDhBPA=s72-c
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara
https://www.mukomukopost.com/2023/06/perusahaan-dan-dinas-kerjasama-yang.html
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/2023/06/perusahaan-dan-dinas-kerjasama-yang.html
true
6259234903042734717
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow KONTEN PREMIUM INI TERKUNCI LANGKAH 1: Bagikan ke jejaring sosial LANGKAH 2: Klik tautan di jejaring sosial Anda Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content