Mukomuko Post, 12 Juni 2023 - Setelah berita tentang konflik antara Serikat Pekerja dan DPMPPTK Mukomuko terkait pengesahan pera...
Mukomuko Post, 12 Juni 2023 - Setelah berita tentang konflik antara Serikat Pekerja dan DPMPPTK Mukomuko terkait pengesahan peraturan perusahaan yang kontroversial menjadi viral di media, Ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) dari tiga perusahaan yang terlibat akhirnya dipanggil untuk hadir dalam pertemuan penting. Surat undangan resmi telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko yang ditandatangani oleh Drs. Marjohan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan tujuan untuk membahas hasil pemeriksaan prosedur pengesahan peraturan perusahaan. Surat tersebut juga mengacu pada Surat Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai salah satu dasar yang digunakan untuk pertemuan tersebut.
Surat undangan tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2023 dan ditujukan kepada Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Karya Agro Sawitindo, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Karya Sawitindo Mas, dan Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Gajah Sakti Sawit. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pertemuan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko , dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir setelah selesai.
Surat undangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, serta hasil pemeriksaan prosedur pengesahan peraturan perusahaan yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menjadi salah satu dasar pertemuan ini.
Kehadiran Ketua PUK di pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk menindaklanjuti tuntutan pencabutan peraturan perusahaan yang menjadi sumber konflik. Dalam surat undangan, juga disampaikan pentingnya kehadiran tepat waktu sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk mencari solusi yang adil dan sehat bagi semua pihak yang terlibat. Dengan melibatkan Surat Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai salah satu dasar pertemuan ini, diharapkan akan tercipta proses yang transparan dan objektif dalam menangani konflik ini.
Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko berharap agar pertemuan tersebut dapat memberikan hasil yang memuaskan dan membawa dampak positif dalam penyelesaian konflik yang sedang berlangsung. Redaksi Mukomuko Post akan terus mengikuti perkembangan terkait pertemuan ini dan memberikan informasi kepada pembaca secara objektif dan akurat.
Sumber:
Surat Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, ditandatangani oleh Drs. Marjohan selaku Kadis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Red)