Mukomukopost.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkapkan bahwa Indonesia dapat menghadapi kebijakan b...
Mukomukopost.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengungkapkan bahwa Indonesia dapat menghadapi kebijakan baru Uni Eropa tentang deforestasi dengan tenang. Gulat Manurung, Ketua Umum Apkasindo, menjelaskan bahwa Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia dan juga merupakan konsumen terbesar dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, produksi CPO Indonesia mencapai 46,7 juta ton, di mana 44,8 persen dikonsumsi dalam negeri dan sisanya diekspor ke 242 negara lainnya. Gulat menyoroti fakta bahwa impor CPO Uni Eropa hanya sekitar 2-3 juta ton per tahun dalam 5 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dapat memenuhi permintaan CPO Uni Eropa dengan pasokan yang sudah memiliki sertifikasi RSPO atau ISPO.
Gulat juga menyebutkan bahwa kebijakan Uni Eropa, yang dikenal sebagai European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR), memiliki kesamaan dengan standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Meskipun ada biaya tambahan untuk mendapatkan sertifikasi EUDR, petani kelapa sawit Indonesia yang telah memenuhi standar RSPO dan ISPO dapat memasok CPO kepada Uni Eropa. Saat ini, luas lahan yang telah mendapatkan sertifikasi RSPO mencapai 1.148.134 hektar dengan produksi CPO sebesar 5.764.342 ton, sedangkan yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO mencakup luas lahan 5,78 juta hektar dengan produksi 22 juta ton.
Gulat menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mengembangkan strategi yang tepat dalam menghadapi kebijakan EUDR ini. Salah satu langkah yang disarankan adalah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri, yang saat ini hanya mencapai 44,8 persen dari total produksi CPO sebesar 47 juta ton pada tahun 2022. Gulat menegaskan bahwa Indonesia perlu meningkatkan konsumsi dalam negeri hingga mencapai kisaran 60-75 persen.
EUDR, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023 setelah disahkan oleh Parlemen Uni Eropa pada tanggal 19 April 2023, bertujuan untuk mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi. Kebijakan ini mencakup beberapa produk seperti sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, kayu, dan produk turunannya seperti kulit, cokelat, dan furnitur. Selain itu, Uni Eropa juga menambahkan beberapa produk baru seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan turunan minyak kelapa sawit ke dalam daftar produk yang terkena aturan ini.
Petani kelapa sawit Indonesia tetap optimis dalam menghadapi kebijakan EUDR Uni Eropa dan berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Uni Eropa untuk memastikan pasokan CPO yang bebas deforestasi.
**Catatan: Informasi dalam artikel ini didasarkan pada berita terkini mengenai kebijakan deforestasi Uni Eropa. Konten telah diolah dan disesuaikan untuk kepentingan artikel ini.
(Red)