Mukomukopost.com, Sabtu, 27 Mei 2023 - Proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu terus me...
Mukomukopost.com, Sabtu, 27 Mei 2023 - Proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu terus menghadapi tantangan yang kompleks. Hal ini disebabkan oleh engganinya perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk mengirimkan invoice kepada tim penetapan harga TBS provinsi. Situasi ini berdampak negatif pada proses penetapan harga TBS dan dapat mempengaruhi indeks K yang menjadi acuan.
Kabupaten Mukomuko, yang merupakan salah satu produsen kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, menjadi fokus utama dalam permasalahan ini. Hampir semua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak mengirimkan invoice kepada tim penetapan harga TBS provinsi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan petani dan pihak terkait dalam industri kelapa sawit.
Tidak dikirimkannya invoice ke tim penetapan harga TBS provinsi memiliki konsekuensi serius. Proses penetapan harga TBS terganggu karena kurangnya data dan informasi yang akurat dari perusahaan-perusahaan tersebut. Akibatnya, indeks K yang digunakan sebagai penentu harga TBS juga terpengaruh dan menjadi tidak akurat. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi petani kelapa sawit.
Asri Gofindo, Sekretaris Ikatan Petani Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu (IPSM), menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi ini. "Saya sangat menyayangkan bahwa perusahaan-perusahaan kelapa sawit enggan mengirimkan invoice kepada tim penetapan harga TBS provinsi. Hal ini menghambat proses penetapan harga yang adil dan berdampak buruk pada kesejahteraan petani," ungkap Asri Gofindo.
Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah harus diambil guna memastikan perusahaan-perusahaan kelapa sawit mematuhi kewajiban mereka dalam mengirimkan invoice kepada tim penetapan harga TBS provinsi. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang efektif harus diterapkan untuk menjamin kepatuhan dan transparansi dalam proses penetapan harga TBS.
Kepentingan petani dan keadilan dalam industri kelapa sawit harus menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas harga TBS. Pemerintah dan pihak terkait di Provinsi Bengkulu harus bersinergi untuk mengatasi kendala ini dan memastikan proses penetapan harga TBS berjalan lancar, memberikan perlindungan yang adil dan menguntungkan bagi petani kelapa sawit.
(DH)