Mukomuko Post, 5 Juni 2023. Dalam tanggapannya terhadap penolakan peraturan perusahaan oleh Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehut...
Mukomuko Post, 5 Juni 2023. Dalam tanggapannya terhadap penolakan peraturan perusahaan oleh Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK), Drs. Marjohan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terkini dalam penyelesaian permasalahan ini. Drs. Marjohan menjelaskan bahwa saat ini permasalahan tersebut sedang diproses oleh Ombudsman Perwakilan Bengkulu.
Drs. Marjohan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Tim Ombudsman yang bertanggung jawab atas kasus ini. Disnakertrans Mukomuko dengan itikad baik akan menunggu hasil dari Tim tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hal ini menunjukkan komitmen Disnakertrans Mukomuko dalam menangani isu yang sedang berlangsung.
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Mukomuko belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Jon Syuchemi, Ketua Pimpinan Cabang SPPK. Namun, Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan yang diwakili oleh FSPMI Mukomuko tetap menekankan permintaan mereka agar peraturan perusahaan yang disahkan dicabut oleh pihak Disnakertrans, guna mencapai hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan serta menghormati hak-hak pekerja.
Kami akan terus mengikuti perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terkini seiring dengan progres penyelesaian permasalahan ini. Menjaga perlindungan hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan hubungan industrial yang harmonis tetap menjadi fokus kami.
*Editor: [DH]*