Mukomuko Post - 5 Juni 2023. Jon Syuchemi, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) di Mukomuko, ya...
Mukomuko Post - 5 Juni 2023. Jon Syuchemi, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) di Mukomuko, yang berada di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengeluarkan pernyataan tegas menolak peraturan perusahaan yang baru-baru ini disahkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko. Peraturan tersebut menyangkut tiga perusahaan di daerah Mukomuko, yaitu PT. GSS (GAJAH SAKTI SAWIT), PT. KAS (KARYA AGRO SAWITINDO), dan PT. KSM (KARYA SAWITINDO MAS).
Jon Syuchemi menyoroti dampak negatif dari peraturan perusahaan tersebut terhadap hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan standar perlindungan tenaga kerja yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah ada, serta melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 Pasal 129 Ayat 1.
"Saya secara tegas menolak peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas DPMPPTK. Kami berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan pekerja di sektor perkebunan dan kehutanan," kata Jon Syuchemi.
Serikat pekerja di bawah naungan FSPMI Mukomuko berpendapat bahwa peraturan perusahaan yang disahkan tidak sesuai dengan standar perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa peraturan tersebut memberikan ketentuan yang lebih rendah dan mengurangi hak-hak pekerja.
Jon Syuchemi juga menekankan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) yang sekarang telah berdiri sendiri, sebelumnya dikenal sebagai DPMPPTK, dalam memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang sehat. Ia berharap agar Disnakertrans Mukomuko dapat mendengarkan aspirasi dan kekhawatiran pekerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencabut peraturan perusahaan yang kontroversial tersebut.
Saat ini, perwakilan DPMPPTK belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Jon Syuchemi. Namun, serikat pekerja FSPMI Mukomuko meminta agar peraturan perusahaan yang disahkan dicabut oleh pihak DPMPPTK guna mencapai hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan serta menghormati hak-hak pekerja.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dengan cermat, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang harmonis.
(DH)