Mukomuko Post, 8 Juni 2023 - Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria yang terjadi di ...
Mukomuko Post, 8 Juni 2023 - Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria yang terjadi di Desa Air Berau. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si, C.L.A., dalam wawancara eksklusif dengan Mukomuko Post. Dalam wawancara tersebut, Sekda Abdiyanto menjelaskan beberapa hal terkait perkembangan konflik agraria di Desa Air Berau. Berikut adalah rangkuman lengkap penjelasan dari Sekda Abdiyanto:
1. Pentingnya Perhatian Terhadap Konflik Agraria di Desa Air Berau
Sekda Abdiyanto menyatakan bahwa konflik agraria di Desa Air Berau harus mendapat perhatian, dukungan, dan fasilitasi penyelesaian dari pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pemerintah berkomitmen untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam menangani konflik agraria ini.
2. Tanggapan dari PT. DDP ABE dan Klarifikasi yang Dilakukan
Sekda Abdiyanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 27 Maret 2023 di ruang rapat Bupati Mukomuko, pihak PT. DDP telah memberikan tanggapan melalui Surat Nomor: 038/Rg-DDP/IV/2023 tanggal 4 Mei 2023. Dalam surat tersebut, PT. DDP berkomitmen dan berpedoman terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pemenuhan kewajiban 20% dalam memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat. Namun, terdapat kebutuhan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan calon lahan yang diusulkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Desa Penyangga (KMS). Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Mei 2023, dilakukan permintaan klarifikasi kepada PT. DDP melalui Surat Setdakab Nomor: 130/79/B.1/V/2023. Pada saat klarifikasi tersebut, PT. DDP menjelaskan bahwa mereka bersedia dan berkomitmen memfasilitasi pemenuhan 20% kemitraan kepada masyarakat, namun masih belum dapat memenuhi ketentuan terkait calon lahan yang diusulkan oleh KMS.
3. Alternatif Penyelesaian dan Koordinasi dengan OPD Teknis
Sekda Abdiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat pada tanggal 27 Maret 2023, apabila PT. DDP ABE tidak dapat memenuhi permintaan dari KMS, maka akan dilakukan alternatif lain. Salah satunya adalah dengan membentuk tim identifikasi yang akan melakukan pengecekan dan identifikasi langsung ke lapangan terkait lokasi dan alternatif lokasi untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma. Langkah ini saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Upaya ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna menemukan solusi yang memadai.
4. Peran Bupati dalam Penanganan Konflik Agraria, Sekda Abdiyanto menegaskan bahwa Bupati Mukomuko memiliki peran penting dalam menangani konflik agraria ini. Bupati sebagai pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan memfasilitasi pembangunan kebun plasma sesuai dengan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan peraturan serta aturan terkait lainnya. Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk menjalankan tugas dan peran tersebut demi tercapainya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.
Sekda Abdiyanto juga mengungkapkan harapannya agar semua pihak, termasuk masyarakat, Koalisi Masyarakat Sipil, dan pihak terkait lainnya, dapat bersama-sama menyikapi dan mencari penyelesaian yang terbaik dalam konflik agraria ini. Dengan tetap mempedomani ketentuan yang berlaku, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Mukomuko Post akan terus mengikuti perkembangan konflik agraria ini dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam meliput berita ini, Mukomuko Post berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai media yang terpercaya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan memberi kelancaran dalam upaya penyelesaian konflik agraria ini.
Penulis: Dedi Hartono
Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Publikasi: [08 Juni 2023]