Mukomuko Post, 7 Juni 2023 - Kontroversi seputar pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK semakin memanas setelah Evi Ristiasa...
Mukomuko Post, 7 Juni 2023 - Kontroversi seputar pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK semakin memanas setelah Evi Ristiasary, S.H, kuasa hukum Serikat Pekerja FSPMI Mukomuko, memberikan tanggapannya yang mengkritisi proses pengesahan tersebut. Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Mukomuko Post, Evi membongkar beberapa isu yang dihadapi oleh Serikat Pekerja terkait kasus ini.
Menanggapi klaim Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK, bahwa DPMPPTK telah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai sebelum pengesahan peraturan perusahaan, Evi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 129 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa "pengusaha dilarang mengganti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Peraturan Perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh." Evi menyoroti bahwa di dalam perusahaan tersebut masih ada serikat pekerja dan PKB-nya masih berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dan Perusahaan, mengingat adanya kondisi force majeure seperti pandemi COVID-19.
Evi juga mencatat bahwa Serikat Pekerja telah mengirimkan surat permohonan audiensi terkait permasalahan pengesahan peraturan perusahaan kepada DPMPPTK. Audiensi tersebut telah disetujui oleh DPMPPTK pada tanggal 6 Oktober 2022, dan dalam audiensi tersebut Serikat Pekerja telah menjelaskan secara detail argumen mereka. Namun, meskipun Surat Keputusan (SK) peraturan perusahaan telah dipersiapkan untuk dicabut, perusahaan tetap mempertahankan peraturan tersebut dan tidak merespons surat permohonan pencabutan dari Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja juga menyatakan kecurigaan terhadap mekanisme pengesahan dan pengesahan sendiri oleh DPMPPTK. Evi menyoroti bahwa janji Juni Kurnia Diana untuk transparansi dan keterbukaan terkait pengesahan peraturan perusahaan tidak lagi relevan, mengingat peraturan tersebut telah disahkan tanpa melibatkan Serikat Pekerja.
Dalam hal dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Evi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pengesahan peraturan perusahaan padahal masih ada serikat pekerja dan PKB sedang dirundingkan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU yang melarang penggantian PKB dengan Peraturan Perusahaan dalam kondisi seperti ini.
Evi juga menyoroti janji Juni Kurnia Diana dalam mengutamakan hak-hak pekerja dan hubungan industrial yang adil dan sehat. Ia menanyakan apakah Juni Kurnia Diana berbicara sebagai wakil Disnakertrans Kabupaten Mukomuko atau sebagai Kadis DPMPPTK.
Dalam menanggapi harapan Serikat Pekerja terhadap Marjohan, Evi menyatakan harapannya agar Marjohan dapat menjadi mediator yang netral dalam menyelesaikan kontroversi ini. Serikat Pekerja juga berharap untuk sering diundang dalam kegiatan seperti hearing, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan diskusi terkait masalah ketenagakerjaan di Mukomuko.
Sebagai rekomendasi, Serikat Pekerja FSPMI Mukomuko menuntut agar SK peraturan perusahaan dicabut sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka juga menyoroti bahwa DPMPPTK telah melanggar asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas ketidakterpihakan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pelayanan publik.
Kontroversi pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK semakin mengemuka, dan Serikat Pekerja FSPMI Mukomuko terus menuntut kepastian hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Warga Mukomuko dan para pekerja diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan memperhatikan hak-hak mereka dalam dunia ketenagakerjaan.
Evi juga menambahkan bahwa penting bagi DPMPPTK untuk mengadakan FGD (Focus Group Discussion) terkait masalah ketenagakerjaan di Mukomuko. Ini akan memungkinkan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama guna mencapai keadilan dalam hubungan industrial.
Pernyataan terakhir Evi juga menyoroti janji Juni Kurnia Diana yang pernah disampaikan di media untuk mencabut SK peraturan perusahaan yang kontroversial. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terwujud, yang membuat Serikat Pekerja merasa kecewa. Serikat Pekerja menegaskan bahwa mereka tidak hanya ingin berkomunikasi melalui media, tetapi juga berharap untuk menghadap langsung dan mendapatkan klarifikasi dari pihak DPMPPTK dan Disnakertrans Kabupaten Mukomuko.
(DH)