Mukomuko Post, 14 Juni 2023 - Dalam rangka memberikan ruang yang adil dan seimbang untuk setiap pihak yang terlibat dalam konfli...
Mukomuko Post, 14 Juni 2023 - Dalam rangka memberikan ruang yang adil dan seimbang untuk setiap pihak yang terlibat dalam konflik peraturan perusahaan di Kabupaten Mukomuko, kami ingin menyampaikan tanggapan dari Evi Ristiasary, S.H, selaku kuasa hukum Serikat Pekerja FSPMI Mukomuko.
Menanggapi hasil pertemuan yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2023, Evi Ristiasary menyoroti perbedaan signifikan antara pertemuan tersebut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di DPRD pada tanggal 27 Maret 2023. Pada saat RDP, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Mukomuko yang hadir, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) dan Kabid Hubungan Industrial (HI), secara tertulis menyarankan beberapa langkah untuk penyelesaian konflik, termasuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Pemda Kabupaten Mukomuko melalui DPMPPTK serta memfasilitasi pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan Serikat Pekerja.
Namun, dalam pertemuan terakhir pada tanggal 13 Juni 2023, Disnakertrans Kabupaten Mukomuko hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan pencabutan SK kepada Bupati, tanpa memberikan langkah konkret yang telah dilakukan sejak pertemuan dengan DPRD pada bulan Maret 2023. Evi Ristiasary pun menunjukkan keprihatinan terkait janji yang belum terpenuhi untuk menyurati Bupati terkait pencabutan SK.
Dalam hal ini, Evi Ristiasary juga menyoroti kinerja pejabat publik, terutama Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, yang dianggap belum optimal dalam menyelesaikan konflik peraturan perusahaan ini. Pertanyaannya adalah apa yang telah dilakukan oleh Disnakertrans sejak bulan Maret 2023 hingga pertemuan dengan ombudsman perwakilan provinsi Bengkulu, yang baru kemudian memanggil Serikat Pekerja untuk membahas pencabutan SK? Apakah penundaan ini hanya untuk memperpanjang waktu hingga batas waktu SK berakhir?
Evi Ristiasary menekankan pentingnya kinerja yang transparan, adil, dan tegas dalam menyelesaikan konflik ini. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Mukomuko Post atas pemberitaan yang obyektif serta harapannya agar penyelesaian konflik peraturan perusahaan ini dapat mencapai hasil yang memuaskan bagi semua pihak terkait.
Redaksi Mukomuko Post akan terus memberikan ruang untuk semua pihak yang terlibat dalam konflik ini untuk menyampaikan pandangan mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang berimbang dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Mukomuko.
Sumber:
1. Notulensi Rapat Penyelesaian Tuntutan Pencabutan Peraturan Perusahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, 13 Juni 2023
2. Berita Acara Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Mukomuko, 27 Maret 2023
(Red)