Mukomuko Post, 7 Juni 2023 - Kontroversi seputar pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK semakin memanas dengan adanya dugaan...
Mukomuko Post, 7 Juni 2023 - Kontroversi seputar pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK semakin memanas dengan adanya dugaan motif pribadi yang mencurigakan. Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan wartawan Mukomuko Post, Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK, memberikan tanggapan tajam dan menjelaskan isu-isu yang berkembang terkait kasus ini.
Dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan Dedi Hartono, Juni Kurnia Diana memberikan klarifikasi terkait tuduhan pengesahan peraturan perusahaan dengan motif pribadi yang mencurigakan. Meskipun tidak memberikan tanggapan langsung terhadap tuduhan tersebut, Juni Kurnia Diana menekankan bahwa DPMPPTK memiliki mekanisme pengawasan dan verifikasi yang dilakukan sebelum pengesahan peraturan perusahaan.
Terkait penolakan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan PP Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh DPMPPTK oleh Serikat Pekerja di Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana menghormati hak mereka untuk memiliki pendapat. Ia juga memberikan jaminan bahwa proses pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK akan mematuhi ketentuan undang-undang dan mengutamakan kepentingan hak-hak pekerja serta keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat.
Dalam isu yang lebih spesifik, yaitu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Juni Kurnia Diana menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme yang disiapkan oleh pemerintah.
Ketika ditanya mengenai adanya kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengesahan Surat Keputusan yang dilakukan saat urusan ketenagakerjaan di bawah naungan DPMPPTK, Juni Kurnia Diana menegaskan bahwa DPMPPTK sangat mengedepankan perlindungan hak-hak normatif pekerja dan memastikan keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat.
Juni Kurnia Diana juga menjanjikan transparansi dan keterbukaan terkait proses pengesahan peraturan perusahaan serta mempertimbangkan pencabutan Surat Keputusan yang menjadi dasar pengesahan jika terbukti melanggar ketentuan undang-undang. Ia juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah konkret yang tegas dan adil dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran ini serta menjaga perlindungan hak-hak pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat.
Juni Kurnia Diana juga menunjukkan kesiapannya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan serikat pekerja, organisasi buruh, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menangani masalah ini. Ia mengakui pentingnya dialog yang konstruktif dengan semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Dalam menjawab pertanyaan mengenai peran Marjohan, kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Juni Kurnia Diana menyatakan bahwa ia mengharapkan Marjohan akan memainkan peran penting dalam memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa semua tindakan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Dengan tegas, Juni Kurnia Diana memberikan jaminan bahwa proses pengesahan peraturan perusahaan di DPMPPTK akan mematuhi ketentuan undang-undang dan mengutamakan kepentingan hak-hak pekerja serta keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat
Masyarakat dan pihak-pihak terkait pun menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus kontroversial ini, sekaligus harapannya agar semua pihak dapat mencapai penyelesaian yang adil dan transparan.
(DH)