Mukomuko - Masa kerja Panitia khusus (Pansus) DPRD terkait penyelesaian konflik Agraria yang dialami oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko B...

Mukomuko - Masa kerja Panitia khusus (Pansus) DPRD terkait penyelesaian konflik Agraria yang dialami oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko Bengkulu dengan PT. DDP ( Daria Dharma Pratama) diperpanjang hingga masa sidang tiga, yaitu sampai akhir tahun 2022, disampaikan langsung oleh ketua Pansus Busra. Jumat (12/8)
Busra selaku ketua Pansus yang beranggotakan sepuluh orang ini menyampaikan alasan kenapa Pansus ini diperpanjang "terkendala karena ingin fokus merampungkan 12 perda dan sekaligus supaya sejalan kerjanya dengan tim GTRA yang dibentuk dari pemerintah kabupaten" jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan terkait berita acara aksi KMS tgl 13 Juli 2022 yang sudah ditanda tangani oleh ketua Dewan DPRD Mukomuko saat aksi kemaren juga akan dibahas dalam rapat Pansus yang rencananya rapat tanggal 22 Agustus 2022 nanti.[next]
Busra yang juga berasal dari partai Gerindra ini menjelaskan bahwa hasil Pansus berangkat ke Jakarta tempo hari yaitu dalam rangka tindak lanjut kerja Pansus "Pansus berangkat ke Jakarta kemaren itu sengaja tujuannya ke Kementan dan ATR/BPN dan pedoman yang mereka kasih adalah Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar" ujarnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU akan dibahas dengan pihak ATR/BPN, Perusahaan, Pemda dan dengan pihak terkait lainnya"Jika mereka minta HGU baru sangat gampang permasalahan 20% itu sebenarnya, contoh: jika perusahaan ingin mengajukan HGU 1000 Ha, maka kepala daerah tinggal kasih 800 Ha dan 200 Ha untuk pembangunan kebun masyarakat" katanya.
Ia juga menjelaskan terkait izin HGU PT. DDP ABE yang sudah habis masa berlakunya itu masa perpanjangan itu diberi waktu selama dua tahun untuk perusahaan menyelesaikan proses perpanjangan izinnya.
(dh)