Mukomuko Post. Com, Jum'at 26 Januari 2024 - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi ke kantor estate PT. DDP ABE untuk meno...
Mukomuko Post. Com, Jum'at 26 Januari 2024 - Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi ke kantor estate PT. DDP ABE untuk menolak tindakan pemasangan patok secara sepihak oleh perusahaan di lahan yang sedang dalam konflik.
Menurut pernyataan Manajer Estate PT. DDP ABE, Edi Pramono, meskipun masyarakat keberatan, perusahaan hanya mengikuti perintah dan tidak memahami konflik terkait perpanjangan HGU. "Silahkan masyarakat keberatan, tetapi kami disini hanya mengikuti perintah, terkait konflik perpanjangan HGU kami tidak paham sama sekali. Silahkan dibuatkan surat jika masyarakat keberatan dan patok tetap akan kami pasang. Pemasangan tanda batas tidak melibatkan dan tidak ada koordinasi dengan BPN dan pemerintah Desa," jelasnya.
Sementara itu, Kades Air Berau, April, mengungkapkan bahwa desa telah menyurat terkait konflik ini, dan Direktorat Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menanggapi bahwa proses penyelesaiannya berada di bawah Ka Kanwil Provinsi Bengkulu. "Desa sudah sering bersurat, dan surat tersebut sudah dijawab oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bahwa konflik ini masih dalam proses penyelesaian oleh Ka kanwil Provinsi Bengkulu. Harapannya selama proses penyelesaian, pihak perusahaan harus menahan diri dan pemasangan patok yang sudah dilakukan harus dihentikan dan patok yang sudah terpasang agar disingkirkan terlebih dahulu, karena proses ini masih dalam tahap penyelesaian," katanya.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam konflik hanya ingin kejelasan atas kasus ini. "Masyarakat hari ini yang berkonflik hanya ingin menanyakan kejelasan kasus konflik ini, jangan sampai perusahaan melakukan tindakan yang merugikan saling pihak. Harapannya, pihak perusahaan juga menahan diri dengan menghentikan pemasangan tanda batas sebelum ada kejelasan status HGU PT. DDP," tegasnya. (AP)