Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Berita, SMSI Bengkulu Siap Berikan Pendampingan Hukum Bengkulu, 19 Agustus 2023 - Ketua Serika...
Wartawan Dipanggil Polisi Terkait Berita, SMSI Bengkulu Siap Berikan Pendampingan Hukum
Bengkulu, 19 Agustus 2023 - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengungkapkan kesiapannya untuk membantu wartawan di Bengkulu yang dihadapkan pada panggilan polisi terkait berita. SMSI Bengkulu siap menyediakan pendampingan hukum guna memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menghadapi situasi ini. Wibowo menyampaikan hal ini dalam pernyataan persnya pada Sabtu (19/8/2023).
Wibowo mengatakan bahwa SMSI Bengkulu telah menerima permohonan pendampingan dari wartawan yang dipanggil oleh penyidik terkait pemberitaan di media. Ia menjelaskan bahwa beberapa wartawan yang terlibat adalah anggota SMSI Bengkulu.
"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini ada 4 wartawan yang dipanggil oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 3 wartawan merupakan anggota media online dan 1 wartawan dari media cetak. Dari keempat wartawan tersebut, 3 di antaranya telah merespons panggilan penyidik. Kami telah melakukan pemantauan sejak awal pemanggilan ini, dan kami melihat materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sebagai intervensi terhadap kebebasan pers," jelas Wibowo.
Wibowo menegaskan bahwa pemanggilan seharusnya ditujukan kepada penanggung jawab media atau pemimpin redaksi, sesuai dengan ketentuan UU Pers dan peraturan Dewan Pers. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya koordinasi antara Dewan Pers dan Polri dalam melindungi kemerdekaan pers, seperti yang diatur dalam berbagai surat keputusan dan perjanjian bersama.
Lebih lanjut, Wibowo mengklarifikasi bahwa dalam kasus pelanggaran hukum terkait karya jurnalistik, tanggung jawab hukum seharusnya diberikan kepada penanggung jawab institusi pers terkait. Ia merujuk pada ketentuan UU Pers pasal 12 yang mengatur tentang penanggung jawab perusahaan pers, serta pasal-pasal lain yang mengatur hubungan antara penyidik dan media.
Wibowo juga menyoroti hak tolak yang dimiliki oleh wartawan dalam mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan. Ia menyebutkan bahwa wartawan memiliki hak tolak berdasarkan UU Pers dan pasal-pasal dalam hukum pidana. Wartawan menjalankan tugasnya dalam menginformasikan publik, dan perlu dihindari agar panggilan polisi terhadap wartawan tidak menghambat proses peliputan berita.
Wibowo berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait pemanggilan wartawan ini. Ia juga menyebutkan bahwa SMSI akan berupaya mencari titik temu melalui mediasi, dan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan situasi yang berkembang.
Dalam kesimpulan, Wibowo menyampaikan bahwa SMSI Bengkulu berharap ada kesepahaman yang baik dengan pihak berwenang. Pada minggu mendatang, SMSI akan mengadakan audensi dengan pihak kepolisian untuk membahas situasi ini lebih lanjut.
(red)