Bengkulu, Mukomuko Post - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu memberikan apresiasi atas upaya Polda Bengkulu dalam mel...
Bengkulu, Mukomuko Post - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu memberikan apresiasi atas upaya Polda Bengkulu dalam melindungi kemerdekaan pers dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Pada Senin (28/8/2023), Polda Bengkulu menggelar sosialisasi MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Sosialisasi ini diberikan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang turut hadir secara virtual.
MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani pada 16 Maret 2022, mendapat perhatian positif dari SMSI Bengkulu. Wibowo Susilo, Ketua SMSI Bengkulu, menyebut ini sebagai langkah maju Polda Bengkulu dalam melindungi kebebasan pers dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyidik di Polda Bengkulu dan Polres dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa khawatir akan kriminalisasi.
Kegiatan sosialisasi di Command Center Polda Bengkulu dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya dan Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kapolres jajaran lainnya dan pejabat dari Mabes Polri. Dalam kesempatan ini, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono memberikan materi terkait penanganan sengketa pers dan masalah kepemiluan.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menggarisbawahi pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam memastikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap wartawan. Dia menyebut bahwa kerja sama antara Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan telah berjalan efektif. Kedua belah pihak terus berkoordinasi dalam menangani situasi di luar ranah karya jurnalistik, termasuk kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan.
MoU ini juga menjadi pedoman bagi penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani laporan masyarakat terkait pemberitaan oleh media pers atau wartawan. Ninik berharap sosialisasi ini dapat mencegah upaya kriminalisasi terhadap wartawan.
Pihak Polda Bengkulu, di bawah pimpinan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya, berkomitmen untuk menjalankan MoU ini dengan baik. Dengan mendekati Pemilu serentak 2024, kerja sama antara pers dan Polri diharapkan akan semakin memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. MoU ini juga sedang dalam upaya untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri sebagai acuan bagi penyidik.
(Red)