Mukomuko Post, 6 Juni 2023. Terkait dengan penolakan peraturan perusahaan yang baru-baru ini disahkan oleh Disnakertrans Mukomuk...
Mukomuko Post, 6 Juni 2023. Terkait dengan penolakan peraturan perusahaan yang baru-baru ini disahkan oleh Disnakertrans Mukomuko, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) di Mukomuko, Jon Syuchemi, semakin menguatkan permintaannya agar Disnakertrans turut membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Namun, pertanyaan mendasar muncul: Apakah Disnakertrans Mukomuko hanya berperan sebagai pesuruh tanpa memiliki kewenangan yang tersendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang?
Jon Syuchemi, dengan tegas, menekankan pentingnya peran Disnakertrans sebagai fasilitator yang berperan dalam menciptakan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan. "Sebagai Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, tugas mereka bukanlah sebagai provokator dalam memecah hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi seharusnya berupaya membangun hubungan industrial yang harmonis," ujar Jon Syuchemi.
Namun, permintaan ini terus mengemuka mengingat sikap yang berubah dari Disnakertrans. Awalnya, mereka menjanjikan untuk menghadap dan menunggu Bupati terkait masalah ini. Namun, saat ini, Disnakertrans menyatakan akan menunggu hasil dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan sebenarnya yang dimiliki oleh Disnakertrans Mukomuko.
Jon Syuchemi pun mengajukan pertanyaan yang relevan terkait kewenangan Disnakertrans. Apakah mereka hanya berperan sebagai perantara atau pesuruh, tanpa memiliki kewenangan terpisah sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini mencerminkan keprihatinan serikat pekerja terhadap proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Mukomuko masih belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Jon Syuchemi. Dalam konteks ini, Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan yang diwakili oleh SPPK terus mempertahankan permintaan mereka agar peraturan perusahaan yang kontroversial dicabut oleh Disnakertrans. Permintaan ini bertujuan untuk mencapai hubungan industrial yang sesuai dengan standar perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan tentang kewenangan Disnakertrans dan harapan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis menjadi topik yang menarik perhatian. Semua pihak berharap agar perkembangan situasi ini dapat mencapai solusi yang memenuhi kepentingan dan kesejahteraan para pekerja, serta memperkuat hubungan industrial yang sehat dan saling menguntungkan.
*Kontributor: [DH]*