Kasus Kontroversial: Kadis DPMPPTK Diduga Mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan Motif Pribadi yang Mencurigakan - Marjohan Diharuskan Menyelesaikan Masalah dengan Tegas

SHARE:

Mukomuko Post, [06 Juni 2023]. Kontroversi mencuat di Kabupaten Mukomuko ketika terungkap dugaan pengesahan peraturan perusahaan...


Mukomuko Post, [06 Juni 2023]. Kontroversi mencuat di Kabupaten Mukomuko ketika terungkap dugaan pengesahan peraturan perusahaan oleh Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja), dengan motif pribadi yang mencurigakan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas dampaknya terhadap hak-hak pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial.

Sebelumnya, Serikat Pekerja di Kabupaten Mukomuko telah menolak tiga Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh DPMPPTK. Mereka mempertanyakan kesesuaian PP tersebut dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan Serikat Pekerja setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya.
Dalam rapat pada Kamis, 6 Oktober 2022, Serikat Pekerja mengajukan permohonan agar tiga Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan PP dicabut. SK tersebut adalah Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2021, Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2022. Serikat Pekerja berpendapat bahwa tindakan pengesahan PP tersebut melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yang mewajibkan laporan perubahan struktur dari Serikat Pekerja kepada DPMPPTK.

Perlu diketahui bahwa saat pengesahan peraturan perusahaan tersebut, Juni Kurnia Diana masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Juni Kurnia Diana belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan ini. Namun, serikat pekerja dan organisasi buruh telah meminta klarifikasi dan transparansi terkait proses pengesahan peraturan perusahaan oleh Juni Kurnia Diana saat masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK. Penting untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja, dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
Dalam konteks ini, perhatian pun beralih kepada Marjohan, kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang kini menaungi urusan ketenagakerjaan. Marjohan diharapkan dapat menangani masalah ini dengan tegas dan bertindak segera untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. Kinerja Marjohan dalam menangani kasus ini akan menjadi sorotan penting dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat Mukomuko. Diperlukan penjelasan yang jelas dan langkah-langkah konkret untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut. Perlindungan hak-hak tenaga kerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan peraturan perusahaan.

Situasi ini akan terus dipantau dengan seksama oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk serikat pekerja, organisasi buruh, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), guna memastikan tegaknya prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.

(DH) 
Nama

Advertorial,3,Air Berau,34,Bengkulu,6,Berita,63,Berita Duka,1,Berita Orang Hilang,1,Bisnis,6,BKSDA,1,BPN,7,DLHK,2,DPRD,2,Editorial,2,Ekonomi,10,Harimau Sumatera,2,Hukum,23,HUT RI,3,Karya Mulya,3,KMS,22,Konflik Agraria,55,Mukomuko,71,News,98,OPINI,1,Penarik,1,Pendidikan,1,Pileg,1,Pileg Mukomuko,2,PKK,1,Politik,6,Polri,2,Pondok Suguh,7,PT. DDP,8,PT.DDP,1,Sawit,5,SMSI,8,Tarbiyah,6,Tunggang,2,Ujung Padang,1,Video,1,Wawancara,1,
ltr
item
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara: Kasus Kontroversial: Kadis DPMPPTK Diduga Mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan Motif Pribadi yang Mencurigakan - Marjohan Diharuskan Menyelesaikan Masalah dengan Tegas
Kasus Kontroversial: Kadis DPMPPTK Diduga Mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan Motif Pribadi yang Mencurigakan - Marjohan Diharuskan Menyelesaikan Masalah dengan Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjMp3GWrd4DOvJkIw4VUSYpbaQK8JBIoj2xGqgkwe7SHtuplbjYfexnAcLNgA1MSS9K3AD4WrepMVTMyNH-Fwyy3kmxnuLO3JaIkI5uKCMLNgO-eH4KCdab_dPd4hGOYPjh-iX4n6uPnfJqlCbIgA1XSN_Vf1XUZ_4GpdWdNMjNHs_WYkUsHdOS00LtGQ
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjMp3GWrd4DOvJkIw4VUSYpbaQK8JBIoj2xGqgkwe7SHtuplbjYfexnAcLNgA1MSS9K3AD4WrepMVTMyNH-Fwyy3kmxnuLO3JaIkI5uKCMLNgO-eH4KCdab_dPd4hGOYPjh-iX4n6uPnfJqlCbIgA1XSN_Vf1XUZ_4GpdWdNMjNHs_WYkUsHdOS00LtGQ=s72-c
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara
https://www.mukomukopost.com/2023/06/kasus-kontroversial-kadis-dpmpptk.html
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/2023/06/kasus-kontroversial-kadis-dpmpptk.html
true
6259234903042734717
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow KONTEN PREMIUM INI TERKUNCI LANGKAH 1: Bagikan ke jejaring sosial LANGKAH 2: Klik tautan di jejaring sosial Anda Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content