Mukomuko Post, [06 Juni 2023]. Kontroversi mencuat di Kabupaten Mukomuko ketika terungkap dugaan pengesahan peraturan perusahaan...
Mukomuko Post, [06 Juni 2023]. Kontroversi mencuat di Kabupaten Mukomuko ketika terungkap dugaan pengesahan peraturan perusahaan oleh Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja), dengan motif pribadi yang mencurigakan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas dampaknya terhadap hak-hak pekerja dan keberlanjutan hubungan industrial.
Sebelumnya, Serikat Pekerja di Kabupaten Mukomuko telah menolak tiga Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh DPMPPTK. Mereka mempertanyakan kesesuaian PP tersebut dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan Serikat Pekerja setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelumnya.
Dalam rapat pada Kamis, 6 Oktober 2022, Serikat Pekerja mengajukan permohonan agar tiga Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengesahan PP dicabut. SK tersebut adalah Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2021, Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2022. Serikat Pekerja berpendapat bahwa tindakan pengesahan PP tersebut melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yang mewajibkan laporan perubahan struktur dari Serikat Pekerja kepada DPMPPTK.
Perlu diketahui bahwa saat pengesahan peraturan perusahaan tersebut, Juni Kurnia Diana masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Juni Kurnia Diana belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan ini. Namun, serikat pekerja dan organisasi buruh telah meminta klarifikasi dan transparansi terkait proses pengesahan peraturan perusahaan oleh Juni Kurnia Diana saat masih menjabat sebagai Kadis DPMPPTK. Penting untuk melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja, dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja.
Dalam konteks ini, perhatian pun beralih kepada Marjohan, kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang kini menaungi urusan ketenagakerjaan. Marjohan diharapkan dapat menangani masalah ini dengan tegas dan bertindak segera untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan. Kinerja Marjohan dalam menangani kasus ini akan menjadi sorotan penting dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat Mukomuko. Diperlukan penjelasan yang jelas dan langkah-langkah konkret untuk mengatasi dugaan pelanggaran tersebut. Perlindungan hak-hak tenaga kerja dan keberlanjutan hubungan industrial yang adil dan sehat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan peraturan perusahaan.
Situasi ini akan terus dipantau dengan seksama oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk serikat pekerja, organisasi buruh, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), guna memastikan tegaknya prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
(DH)