Kawasan Hutan Ex-PT. DDP ABE, DLHK: Sanksinya Melalui PP 24 thn 2021

SHARE:

KMS Audiensi Dengan DLHK Provinsi Bengkulu, Senin (15/08) Bengkulu - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menanggap...

KMS Audiensi Dengan DLHK Provinsi Bengkulu, Senin (15/08)

Bengkulu - Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menanggapi hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2016 terkait PT.DDP Air Berau Estate (ABE) Menggarap Kawasan Hutan 388 Hektar, DLHK menjelaskan bahwa sanksinya harus melalui PP Nomor 24 Tahun 2021, Senin (15/08)

Sebelumnya sudah dijelaskan oleh Busra selaku ketua pansus DPRD terkait penyelesaian konflik agraria PT. DDP dengan masyarakat bahwa lahan ex-PT. DDP ABE 388 Hektar yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan sudah diselesaikan melalui Pansus tahun 2014-2019 saat itu dan dendanya pun sudah dibayarkan ke pemerintah.

Ketika dikonfirmasi langsung ke DLHK Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang 3 Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat d
alam rangka audiensi dengan KMS beliau menjelaskan bahwa kasus ex-PT. DDP ABE yang 388 Hektar tersebut belum ada diselesaikan pembayaran sanksi sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021 Tanggal 02 Pebruari 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

"sesuai dengan UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 bahwa penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan terutama korporasi atau perusahaan maka penyelesaiannya melalui PP 24 dan UU Ciptakerja" jelas Samsul Hidayat, Senin (15/08).

Lebih lanjut beliau menjelaskan tidak segan-segan untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang ada dan siap turun kelapangan langsung "jika diperlukan dan dimungkinkan kami akan turun kelapangan langsung sesuai disposisi Ibu Plt Kadis" tegasnya.

Saat kami tanyakan langsung kepada perwakilan masyarakat desa Air Berau dan desa Penyangga melalui Sekretaris KMS apa tindakan selanjutnya setelah audiensi dengan DLHK Provinsi Bengkulu, Apriansyah menjelaskan "Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh DLHK dan setelah audiensi tadi kami diminta untuk bersurat langsung sama DLHK terkait poin-poin yang ingin dimintai klarifikasi oleh KMS, dan suratnya sudah kami masukkan tadi" ungkapnya (15/08)

Isi surat permintaan klarifikasi kepada DLHK Sekretaris KMS menjelaskan tidak terlepas dari fungsi dan fugas DLHK itu sendiri yaitu:
1. Meminta DLHK Provinsi Bengkulu agar memberikan penjelasan secara tertulis terkait putusan yang telah diberikan terhadap PT.DDP ABE untuk melepaskan lahan kawasan hutan 388 Hektar atas keterlanjuran menggarap kawasan hutan selama ini.
2. Meminta DLHK Provinsi Bengkulu agar memberikan penjelasan secara tertulis terkait sanksi yang telah diberikan kepada PT.DDP ABE berdasrkan PP Nomor 24 Tahun 2021
3. Meminta DLHK Provinsi Bengkulu agar melihat langsung dilapangan terkait dugaan PT.DDP yang masih menggarap kawasan hutan dan dibuatkan peta hasil pemantauan dilapangan (overlay).
4. Meminta DLHK Provinsi Bengkulu mengeluarkan peta kawasan hutan di kabupaten Mukomuko, sebagai acuan bersama supaya tidak terjadi konflik antar masyarakat, perusahaan dan pemerintah demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"kami menyurati dan minta klarifikasi tertulis dan sudah kami tembuskan ke Gubernur, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ke Ombudsman RI" jelasnya.

(dh)
Nama

Advertorial,3,Air Berau,34,Bengkulu,6,Berita,63,Berita Duka,1,Berita Orang Hilang,1,Bisnis,6,BKSDA,1,BPN,7,DLHK,2,DPRD,2,Editorial,2,Ekonomi,10,Harimau Sumatera,2,Hukum,23,HUT RI,3,Karya Mulya,3,KMS,22,Konflik Agraria,55,Mukomuko,71,News,98,OPINI,1,Penarik,1,Pendidikan,1,Pileg,1,Pileg Mukomuko,2,PKK,1,Politik,6,Polri,2,Pondok Suguh,7,PT. DDP,8,PT.DDP,1,Sawit,5,SMSI,8,Tarbiyah,6,Tunggang,2,Ujung Padang,1,Video,1,Wawancara,1,
ltr
item
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara: Kawasan Hutan Ex-PT. DDP ABE, DLHK: Sanksinya Melalui PP 24 thn 2021
Kawasan Hutan Ex-PT. DDP ABE, DLHK: Sanksinya Melalui PP 24 thn 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWIVwzGkgAxWfmnDjKXlsC91wiejlfQ4hh_J91is6DExdwz3p1vrnPNj8Ujft7e50vS8KkyMQPGW6NaIDZBuuTPco0j8MkCftkgcO4kw1yV0pm-dKejPl0QZQna3WSrDeDPUKsaUuncll8Yb2G0NBR2tcJ4J_UbGeSbAz-3zo8YpACjcoCJjA4bdyjOA/s16000/KMS%20dengan%20Kabid%203%20Bidang%20KSDAE.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWIVwzGkgAxWfmnDjKXlsC91wiejlfQ4hh_J91is6DExdwz3p1vrnPNj8Ujft7e50vS8KkyMQPGW6NaIDZBuuTPco0j8MkCftkgcO4kw1yV0pm-dKejPl0QZQna3WSrDeDPUKsaUuncll8Yb2G0NBR2tcJ4J_UbGeSbAz-3zo8YpACjcoCJjA4bdyjOA/s72-c/KMS%20dengan%20Kabid%203%20Bidang%20KSDAE.jpg
Mukomuko Post: Sumber Informasi, Pendidikan, dan Berita Kontrol Sosial Mukomuko untuk Nusantara
https://www.mukomukopost.com/2022/08/kawasan-hutan-ptddp-sanksi-pp24-dlhk.html
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/
https://www.mukomukopost.com/2022/08/kawasan-hutan-ptddp-sanksi-pp24-dlhk.html
true
6259234903042734717
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow KONTEN PREMIUM INI TERKUNCI LANGKAH 1: Bagikan ke jejaring sosial LANGKAH 2: Klik tautan di jejaring sosial Anda Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content